PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERETA API KECEPATAN TINGGI
Pasal 165
pasal.id
(1) Pengumuman penundaan terhadap perjalanan Kereta Api Kecepatan Tinggi dilakukan secara langsung kepada calon penumpang melalui telepon atau pesan layanan singkat paling lambat 15 (lima belas) menit setelah diketahui penundaan. (2) Dalam hal terjadi penundaan perjalanan Kereta Api Kecepatan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara Sarana Perkeretaapian dapat
memberikan pilihan kepada penumpang untuk diberangkatkan dengan perjalanan Kereta Api Kecepatan Tinggi berikutnya atau pembatalan pemberangkatan. (3) Pembatalan pemberangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) penumpang diberikan kompensasi berupa pengembalian biaya sesuai dengan harga tiket.
