PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERETA API KECEPATAN TINGGI
Pasal 164
pasal.id
(1) Keterlambatan operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163 ayat (2) huruf a berupa Keterlambatan perjalanan kereta api yang disebabkan oleh suatu keadaan manajemen penyelenggara perkeretaapian tidak mampu memenuhi jadwal keberangkatan atau jadwal kedatangan yang telah ditentukan sebelumnya. (2) Keterlambatan akibat adanya force majeure sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163 ayat (2) huruf b berupa Keterlambatan kereta api yang disebabkan oleh faktor- faktor di luar kemampuan manajemen penyelenggara perkeretaapian sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
