PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERETA API KECEPATAN TINGGI
Pasal 163
pasal.id
(1) Dalam hal terjadi Keterlambatan perjalanan Kereta Api
Kecepatan Tinggi, penyelenggara sarana harus mengumumkan alasan Keterlambatan kepada calon penumpang secara langsung atau melalui media pengumuman paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum jadwal keberangkatan atau sejak pertama kali diketahui adanya Keterlambatan. (2) Keterlambatan pada Kereta Api Kecepatan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbagi atas: a. Keterlambatan operasional; dan b. Keterlambatan akibat adanya Force Majeure. (3) Pengumuman Keterlambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada setiap Stasiun Kereta Api Kecepatan Tinggi.
