Pasal 166
pasal.id
(1) Dalam hal terjadi Keterlambatan keberangkatan perjalanan terjadwal Kereta Api Kecepatan Tinggi, setiap penumpang mendapatkan kompensasi. (2) Dalam hal perjalanan Kereta Api Kecepatan Tinggi mengalami Keterlambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penumpang tidak membatalkan tiket, kompensasi yang diberikan adalah sebagai berikut: a. Keterlambatan sampai dengan 15 (lima belas) menit wajib diberikan minuman; b. Keterlambatan lebih dari 30 (tiga puluh) menit wajib diberikan minuman dan makanan ringan; dan c. Keterlambatan lebih dari 45 (empat puluh lima) menit wajib diberikan minuman dan makanan berat. (3) Dalam hal penumpang tetap membeli tiket setelah diberitahukan Keterlambatan pemberangkatan, kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberikan jika penumpang melakukan pembatalan perjalanan. (4) Penyelenggara Sarana Perkeretaapian dapat menyediakan Kereta Api Kecepatan Tinggi atau moda angkutan darat lainnya sebagai pengganti dengan kelas pelayanan yang sama menuju stasiun tujuan. (5) Dalam hal terdapat hambatan atau gangguan dalam perjalanan Kereta Api Kecepatan Tinggi, setiap penumpang dalam kereta mendapatkan kompensasi berikut: a. diberikan minuman dan makanan ringan pada jam
pertama Keterlambatan; b. diberikan minuman dan makanan berat pada jam kedua Keterlambatan; atau c. penumpang dapat memilih melanjutkan perjalanan atau beralih ke moda lain dengan penggantian uang tiket sebesar sisa perjalanan. (6) Dalam hal terdapat hambatan atau gangguan dalam perjalanan Kereta Api Kecepatan Tinggi yang mengakibatkan Kereta Api Kecepatan Tinggi tidak dapat melanjutkan perjalanan sampai Stasiun Kereta Api Kecepatan Tinggi tujuan, Penyelenggara Sarana Perkeretaapian wajib: a. menyediakan moda transportasi lain sampai Stasiun Kereta Api Kecepatan Tinggi tujuan; dan b. memberi ganti kerugian senilai harga tiket yang dibeli.
