PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERETA API KECEPATAN TINGGI
Pasal 153
pasal.id
Kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152 ayat (2), diberikan untuk masing-masing bobot ditentukan 100 (seratus) angka kredit dengan pembagian sebagai berikut: a. fasilitas operasi maksimum 30 (tiga puluh) angka kredit; b. jumlah jalur maksimum 5 (lima) angka kredit; c. fasilitas penunjang maksimum 25 (dua puluh lima) angka kredit; d. frekuensi lalu lintas maksimum 15 (lima belas) angka kredit; dan e. jumlah penumpang maksimum 25 (dua puluh lima) angka kredit.
