PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERETA API KECEPATAN TINGGI
Pasal 152
pasal.id
(1) Kelas Stasiun Kereta Api Kecepatan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142 ayat (1) huruf b dikelompokkan berdasarkan: a. besar; b. sedang; dan c. kecil. (2) Pengelompokan kelas Stasiun Kereta Api Kecepatan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kriteria: a. fasilitas operasi; b. jumlah jalur; c. fasilitas penunjang; d. frekuensi lalu lintas; dan e. jumlah penumpang. (3) Kelas Stasiun Kereta Api Kecepatan Tinggi bagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan perkalian bobot setiap kriteria dan nilai komponen.
