PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERETA API KECEPATAN TINGGI
Pasal 151
pasal.id
(1) Kegiatan jasa pelayanan khusus di stasiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146 huruf c dapat dilakukan oleh pihak lain dengan persetujuan penyelenggara Prasarana Perkeretaapian yang berupa jasa pelayanan: a. ruang tunggu penumpang; b. bongkar muat barang; c. pergudangan; d. parkir kendaraan; e. penitipan barang; f. jasa perbankan; dan/atau g. jasa layanan lainnya. (2) Penggunaan jasa pelayanan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan tarif oleh penyelenggara Prasarana Perkeretaapian.
