PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERETA API KECEPATAN TINGGI
Pasal 150
pasal.id
(1) Kegiatan usaha penunjang di stasiun dapat dilakukan dengan ketentuan: a. tidak mengganggu pergerakan Kereta Api Kecepatan Tinggi; b. tidak mengganggu pergerakan penumpang; c. menjaga ketertiban dan keamanan; dan d. menjaga kebersihan lingkungan. (2) Dalam melaksanakan kegiatan usaha penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengutamakan pemanfaatan ruang untuk keperluan kegiatan pokok stasiun.
