PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERETA API KECEPATAN TINGGI
Pasal 149
pasal.id
(1) Kegiatan usaha penunjang pada Stasiun Kereta Api Kecepatan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146 huruf b dilakukan untuk mendukung penyelenggaraan perkeretaapian. (2) Kegiatan usaha penunjang dapat dilakukan oleh pihak lain dengan persetujuan penyelenggara Prasarana Perkeretaapian. (3) Kegiatan usaha penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. restoran; b. pertokoan; c. perkantoran; d. perparkiran; e. perhotelan;
f. integrasi antarmoda; g. integrasi Intramoda; h. fasilitas disabilitas; dan i. fasilitas penunjang lainnya.
