PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERETA API KECEPATAN TINGGI
Pasal 148
pasal.id
(1) Dalam melaksanakan kegiatan pokok di Stasiun Kereta Api Kecepatan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 147, sekurang-kurangnya harus tersedia ruangan yang terdiri atas: a. area anjungan tiket mandiri; b. ruang pelayanan pelanggan; c. ruang tunggu; d. titik kumpul; e. ruang fasilitas kesehatan; f. perkantoran kegiatan stasiun; g. ruang ibadah (musholla); h. ruang menyusui; dan i. toilet. (2) Ketersediaan ruangan untuk pelaksanaan kegiatan pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi SPM.
