PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERETA API KECEPATAN TINGGI
Pasal 147
pasal.id
Kegiatan pokok di Stasiun Kereta Api Kecepatan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146 huruf a berupa: a. pengaturan perjalanan Kereta Api Kecepatan Tinggi; b. pelayanan kepada pengguna jasa Kereta Api Kecepatan
Tinggi; c. keamanan dan ketertiban; dan d. kebersihan lingkungan.
