PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERETA API KECEPATAN TINGGI
Pasal 146
pasal.id
Kegiatan di Stasiun Kereta Api Kecepatan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142 ayat (1) huruf c meliputi: a. kegiatan pokok; b. kegiatan usaha penunjang; dan c. kegiatan jasa pelayanan khusus.
