Pasal 154
pasal.id
(1) Fasilitas operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152 ayat (2) huruf a terdiri atas komponen: a. peralatan persinyalan; b. peralatan telekomunikasi; dan c. Instalasi Listrik. (2) Jumlah Jalur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152 ayat (2) huruf b terdiri atas komponen: a. lebih dari 8 (delapan) jalur; b. 5 (lima) sampai dengan 8 (delapan) jalur; dan c. kurang dari 5 (lima) jalur. (3) Fasilitas penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152 ayat (2) huruf c terdiri atas komponen: a. penunjang; dan b. penunjang khusus. (4) Frekuensi lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152 ayat (2) huruf d merupakan frekuensi pergerakan kereta api per hari yang terdiri atas komponen: a. kereta api berhenti; dan b. kereta api langsung. (5) Jumlah penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152 ayat (2) huruf e merupakan jumlah pergerakan penumpang kereta api per hari yang terdiri atas komponen: a. lebih dari 50.000 (lima puluh ribu); b. 10.000 (sepuluh ribu) sampai dengan 50.000 (lima puluh ribu); dan c. kurang dari 10.000 (sepuluh ribu).
