PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERETA API KECEPATAN TINGGI
Pasal 143
pasal.id
(1) Stasiun Kereta Api Kecepatan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142 terdiri atas: a. emplasemen stasiun; dan b. bangunan stasiun. (2) Emplasemen stasiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. Jalan Rel; b. fasilitas pengoperasian Kereta Api Kecepatan Tinggi; dan c. drainase.
(3) Bangunan stasiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. gedung; b. instalasi pendukung; dan c. peron.
