PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERETA API KECEPATAN TINGGI
Pasal 142
pasal.id
(1) Stasiun Kereta Api Kecepatan Tinggi meliputi: a. jenis Stasiun Kereta Api Kecepatan Tinggi; b. kelas Stasiun Kereta Api Kecepatan Tinggi; dan c. kegiatan di Stasiun Kereta Api Kecepatan Tinggi. (2) Jenis Stasiun Kereta Api Kecepatan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. stasiun penumpang; dan b. stasiun operasi. (3) Stasiun penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan Stasiun Kereta Api Kecepatan Tinggi untuk keperluan naik turun penumpang. (4) Stasiun operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan Stasiun Kereta Api Kecepatan Tinggi untuk menunjang pengoperasian kereta api.
