PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERETA API KECEPATAN TINGGI
Pasal 141
pasal.id
Sertifikat uji Kereta Api Kecepatan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dalam hal: a. Kereta Api Kecepatan Tinggi mengalami rusak berat disebabkan oleh kecelakaan dan dinyatakan tidak laik operasi; dan/atau
b. Kereta Api Kecepatan Tinggi mengalami perubahan Spesifikasi Teknis.
