PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERETA API KECEPATAN TINGGI
Pasal 144
pasal.id
Stasiun penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142 ayat (2) huruf a harus paling sedikit dilengkapi dengan fasilitas: a. keselamatan; b. keamanan; c. kenyamanan; d. naik turun penumpang; e. penyandang disabilitas; f. kesehatan; g. fasilitas umum; h. fasilitas pembuangan sampah; dan i. fasilitas informasi.
