PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERETA API KECEPATAN TINGGI
Pasal 139
pasal.id
(1) Pelanggaran terhadap Pasal 138 bagi pemegang Sertifikat uji Kereta Api Kecepatan Tinggi dapat dikenakan sanksi administratif berupa: a. Peringatan tertulis; b. Pembekuan sertifikat uji; atau c. Pencabutan sertifikat uji. (2) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu15 (lima belas) hari kerja. (3) Apabila peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diindahkan, dilakukan pembekuan sertifikat uji Kereta Api Kecepatan Tinggi selama 30 (tiga puluh) hari kerja. (4) Apabila selama pembekuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tidak ada upaya perbaikan, maka sertifikat uji Kereta Api Kecepatan Tinggi dicabut.
