PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERETA API KECEPATAN TINGGI
Pasal 138
pasal.id
Pemegang sertifikat uji Kereta Api Kecepatan Tinggi wajib: a. mengoperasikan Kereta Api Kecepatan Tinggi sesuai standar operasi; b. melakukan perawatan Kereta Api Kecepatan Tinggi sesuai standar perawatan; c. melakukan pemeriksaan Kereta Api Kecepatan Tinggi sesuai standar pemeriksaan;
d. melaporkan apabila terjadi perbaikan berat/besar atau modifikasi.
Bagian IV Sanksi Administratif
