PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERETA API KECEPATAN TINGGI
Pasal 137
pasal.id
(1) Sertifikat uji dan Tanda Lulus Uji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133 ayat (1) diterbitkan oleh: a. Direktur Jenderal; atau b. badan hukum atau lembaga yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 ayat (3). (2) Sertifikat uji dan Tanda Lulus Uji Kereta Api Kecepatan Tinggi yang diterbitkan oleh badan hukum atau lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sebelum diterbitkan harus diverifikasi terlebih dahulu oleh Direktur Jenderal. (3) Dalam hal sertifikat uji hilang, Penyelenggara Sarana Perkeretaapian harus melaporkan kepada Direktur Jenderal.
