PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERETA API KECEPATAN TINGGI
Pasal 134
pasal.id
Sertifikat uji Kereta Api Kecepatan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133 ayat (1) paling sedikit memuat: a. data umum Sarana Perkeretaapian; b. nomor uji/identitas sarana; dan c. masa berlaku.
