Pasal 133
pasal.id
(1) Kereta Api Kecepatan Tinggi yang telah dilakukan pengujian dan dinyatakan lulus uji diberikan sertifikat uji dan Tanda Lulus Uji. (2) Penerbitan Sertifikat Uji Pertama dan Uji Berkala dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah Sarana kereta api dinyatakan lulus uji dan dikenakan biaya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Sertifikat uji Kereta Api Kecepatan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Sertifikat Uji Pertama; b. Sertifikat Uji Berkala tahunan; dan c. Sertifikat Uji Berkala lengkap. (4) Sertifikat Uji Pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a berlaku selama Kereta Api Kecepatan Tinggi dioperasikan, kecuali mengalami perubahan Spesifikasi Teknis. (5) Sertifikat Uji Berkala tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b berlaku selama 1 (satu) tahun. (6) Sertifikat Uji Berkala lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c berlaku sampai dengan dilakukan perawatan akhir berikutnya.
