Pasal 132
pasal.id
(1) Pelaksanaan pengujian sarana Kereta Api Kecepatan Tinggi dilakukan berdasarkan surat permohonan. (2) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Penyelenggara Sarana Perkeretaapian kepada Direktur Jenderal. (3) Permohonan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Uji Pertama harus melampirkan: a. surat pernyataan kesesuaian dengan Spesifikasi Teknis; b. hasil uji produk; c. dokumen asal negara (certificate of origin); d. dokumen manufaktur (certificate of manufacture); e. Spesifikasi Teknis detail/pengadaan; f. dokumen rancang bangun; dan g. dokumen produksi sarana (vehicle record book). (4) Permohonan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Uji Berkala tahunan dan Uji Berkala lengkap wajib melampirkan: a. data Spesifikasi Teknis; b. data perawatan; c. data pemeriksaan; dan
d. fotokopi sertifikat uji terakhir yang dimiliki. (5) Pengujian dilaksanakan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap dan telah membayar biaya pengujian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
