Pasal 131
pasal.id
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal melakukan pengujian sarana Kereta Api Kecepatan Tinggi. (2) Menteri melalui Direktur Jenderal dalam
melaksanakan pengujian sarana Kereta Api Kecepatan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melimpahkan kewenangannya kepada balai pengujian perkeretaapian. (3) Dalam hal diperlukan Direktur Jenderal dapat menunjuk badan hukum atau lembaga yang telah mendapatkan akreditasi untuk melaksanakan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal dapat bekerja sama dengan Lembaga independen, perguruan tinggi dan tenaga ahli baik di dalam negeri maupun luar negeri sesuai dengan kebutuhan dalam melakukan pengujian sarana Kereta Api Kecepatan Tinggi.
