PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERETA API KECEPATAN TINGGI
Pasal 123
pasal.id
(1) Uji dinamis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (2) huruf c meliputi: a. pengereman; b. temperatur; c. kualitas pengendaraan (comfort and ride index); d. pembebanan daya traksi; e. percepatan; f. kelistrikan; dan g. kebisingan. (2) Uji dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai bentuk dan format yang tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Paragraf II Uji Berkala Kereta Api Kecepatan Tinggi
