PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERETA API KECEPATAN TINGGI
Pasal 122
pasal.id
(1) Uji statis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (2) huruf b meliputi: a. dimensi;
b. berat; c. pengereman; d. keretakan; e. sirkulasi udara; f. temperatur; g. kelistrikan; h. kebisingan; i. intensitas cahaya; j. peralatan komunikasi; k. kebocoran; l. Uji Fungsi peralatan pemantau; m. sistem keselamatan kereta; dan n. uji emisi. (2) Uji statis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai bentuk dan format yang tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
