PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERETA API KECEPATAN TINGGI
Pasal 121
pasal.id
(1) Uji rancang bangun dan rekayasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (2) huruf a meliputi: a. evaluasi dokumen; dan b. uji daya tahan (endurance). (2) Uji rancang bangun dan rekayasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai bentuk dan format yang tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
