PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERETA API KECEPATAN TINGGI
Pasal 120
pasal.id
(1) Uji Pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 huruf a dilaksanakan untuk setiap Sarana Perkeretaapian baru dan Sarana Perkeretaapian yang telah mengalami perubahan Spesifikasi Teknis. (2) Uji Pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. uji rancang bangun dan rekayasa; b. uji statis; dan c. uji dinamis.
