PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERETA API KECEPATAN TINGGI
Pasal 124
pasal.id
(1) Uji Berkala Kereta Api Kecepatan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 huruf b harus dilakukan terhadap setiap Kereta Api Kecepatan Tinggi yang telah dioperasikan. (2) Uji Berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Uji Berkala tahunan; dan b. Uji Berkala lengkap. (3) Uji Berkala tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan setiap tahun. (4) Uji Berkala lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan setelah perawatan akhir. (5) Uji Berkala tahunan dan Uji Berkala lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. uji statis; dan b. uji dinamis.
