PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERETA API KECEPATAN TINGGI
Pasal 117
pasal.id
(1) Penyelenggara sarana Kereta Api Kecepatan Tinggi wajib menyusun sistem dan prosedur pemeriksaan dan perawatan sarana Kereta Api Kecepatan Tinggi dapat disusun dengan mengacu pada standar yang diterbitkan oleh pabrikan (manual instruction). (2) Sistem dan prosedur pemeriksaan dan perawatan sarana Kereta Api Kecepatan Tinggi sebagaimana ayat (1) di atas disahkan oleh Direktur Jenderal.
