PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERETA API KECEPATAN TINGGI
Pasal 118
pasal.id
(1) Pelaksanaan kegiatan pemeriksaan dan perawatan sarana Kereta Api Kecepatan Tinggi yang telah disetujui, dilaporkan secara berkala kepada Direktur Jenderal. (2) Direktur Jenderal dapat melakukan monitoring secara berkala dalam kegiatan pemeriksaan dan perawatan sarana Kereta Api Kecepatan Tinggi.
