PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERETA API KECEPATAN TINGGI
Pasal 116
pasal.id
Perawatan sarana Kereta Api Kecepatan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 dilaksanakan di depo atau balai yasa sesuai dengan jenis sarana Kereta Api Kecepatan Tinggi.
Paragraf III Sistem dan Prosedur Pemeriksaan dan Perawatan Sarana Kereta Api Kecepatan Tinggi
