PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERETA API KECEPATAN TINGGI
Pasal 115
pasal.id
(1) Perawatan sarana Kereta Api Kecepatan Tinggi sebagaiamana dimaksud dalam Pasal 110 harus menggunakan peralatan perawatan sesuai dengan standar. (2) Peralatan perawatan sarana Kereta Api Kecepatan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dikalibrasi secara berkala oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
