PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERETA API KECEPATAN TINGGI
Pasal 114
pasal.id
(1) Perawatan harian, bulanan, 6 (enam) bulanan, tahunan, 2 (dua) tahunan, dan 4 (empat) tahunan terhadap sarana Kereta Api Kecepatan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 harus dilakukan oleh tenaga perawatan yang memiliki kualifikasi keahlian. (2) Kualifikasi keahlian sebagaimana pada ayat (1) dibuktikan dengan Sertifikat Kompetensi yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal.
