PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERETA API KECEPATAN TINGGI
Pasal 109
pasal.id
(1) Pemeriksaan sarana Kereta Api Kecepatan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 harus menggunakan peralatan pemeriksaan sesuai dengan standar. (2) Peralatan pemeriksaan sarana Kereta Api Kecepatan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dikalibrasi secara berkala oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Paragraf II Perawatan Sarana Kereta Api Kecepatan Tinggi
