PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERETA API KECEPATAN TINGGI
Pasal 108
pasal.id
(1) Pemeriksaan sarana Kereta Api Kecepatan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 harus dilakukan oleh tenaga pemeriksa yang memiliki kualifikasi keahlian. (2) Kualifikasi keahlian sebagaimana pada ayat (1) dibuktikan dengan Sertifikat Kompetensi yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal.
