PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERETA API KECEPATAN TINGGI
Pasal 107
pasal.id
(1) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 dilakukan di depo. (2) Selain dilakukan di depo, pemeriksaan tahunan dapat juga dilakukan di balai yasa. (3) Pemeriksaan Sarana Perkeretaapian dilakukan di depo dan/atau balai yasa sesuai dengan jenis Sarana Perkeretaapian.
