PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERETA API KECEPATAN TINGGI
Pasal 110
pasal.id
(1) Perawatan sarana Kereta Api Kecepatan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 dilaksanakan sesuai jadwal yang ditetapkan. (2) Perawatan sarana Kereta Api Kecepatan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi: a. perawatan berkala; dan b. perbaikan untuk mengembalikan fungsinya.
