PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-69 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA KINERJA TAHUNAN,...
Pasal 18
pasal.id
Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja, dikoordinasikan oleh: a. Sekretaris Jenderal untuk penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Unit Kerja Tingkat Eselon I dalam rangka penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Kementerian Perhubungan; b. Kepala Biro Perencanaan, Sekretaris Inspektorat Jenderal, Sekretaris Direktorat Jenderal, dan Sekretaris Badan untuk penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Unit Kerja Tingkat Eselon II dan Unit Kerja Mandiri dalam rangka penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Unit Kerja Eselon I yang bersangkutan.
