PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-69 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA KINERJA TAHUNAN,...
Pasal 19
pasal.id
(1) Sistematika Umum Laporan Akuntabilitas Kinerja, terdiri dari:
a. Kata Pengantar; b. Ikhtisar Eksekutif; c. Pendahuluan; d. Perencanaan dan Perjanjian Kinerja; e. Akuntabilitas Kinerja; f. Penutup; dan g. Lampiran-Lampiran. (2) Laporan Akuntabilitas Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan menggunakan Format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
