Pasal 17
pasal.id
Laporan Akuntabilitas Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, disusun dengan ketentuan sebagai berikut: a. Laporan Akuntabilitas Kinerja Kementerian Perhubungan disusun oleh Menteri, dan disampaikan kepada PRESIDEN melalui Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; b. Laporan Akuntabilitas Kinerja Unit Kerja Tingkat Eselon I di lingkungan Kementerian Perhubungan disusun oleh Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal, dan Kepala Badan, dan disampaikan kepada Menteri; c. Laporan Akuntabilitas Kinerja Unit Kerja Tingkat Eselon II dan Unit Kerja Mandiri di Lingkungan Kementerian Perhubungan disusun oleh Pimpinan Unit Kerja yang bersangkutan, dan disampaikan kepada Pimpinan Unit Kerja Tingkat Eselon I masing-masing.
