PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-67 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PELAYARAN SUMATERA BARAT
Pasal 82
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Dalam hal calon Direktur terpilih tidak dapat dilantik karena: a. mengundurkan diri; b. meninggal dunia; atau c. sedang menjalankan hukuman disiplin, dilakukan pemilihan ulang sesuai dengan tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74, kecuali tahap penjaringan.
