Pasal 83
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Direktur dapat diberhentikan karena: a. masa jabatan telah berakhir; b. telah berusia 60 (enam puluh) tahun; c. berhalangan tetap; d. permohonan sendiri; e. diangkat dalam jabatan negeri yang lain; f. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; g. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; h. dibebaskan dari tugas jabatan Dosen; i. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi; dan/atau j. cuti di luar tanggungan negara. (2) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, terdiri atas: a. meninggal dunia; b. sakit permanen yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan tugas dan fungsi dibuktikan dengan surat hasil pengujian kesehatan oleh tim penguji yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau c. berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri. (3) Dalam hal terjadi pemberhentian Direktur sebelum masa jabatannya berakhir, Menteri atau Kepala Badan dapat
MENETAPKAN pejabat setingkat lebih rendah atau salah satu Wakil Direktur sebagai pelaksana tugas Direktur.
