Pasal 70
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Unit Sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (4) huruf h, mempunyai tugas melakukan pengelolaan sertifikasi kepelautan. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Unit Sertifikasi mempunyai uraian jenis kegiatan sebagai berikut: a. menyusun program kerja koordinator sertifikasi; b. mengajukan permohonan blanko certificate of proficiency dan certificate of competence; c. mengajukan permohonan cetak sertifikat certificate of proficiency dan certificate of competence; d. menyusun pelaporan penggunaan blanko sertifikat; e. mendokumentasikan sertifikat yang sudah tercetak; f. membuat laporan dan evaluasi kegaitan koordinator sertifikasi; g. menyusun usulan kebutuhan sarana dan prasarana kegiatan; dan h. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
