PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-67 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PELAYARAN SUMATERA BARAT
Pasal 71
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf l, mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
