Pasal 69
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Unit Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (4) huruf g, mempunyai tugas melakukan pengelolaan pelatihan teknis transportasi di bidang pelayaran. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Unit Pelatihan mempunyai uraian jenis kegiatan sebagai berikut: a. menyusun bahan penyelenggaraan dan pengelolaan pelaksanaan pelatihan; b. menyusun bahan penunjukkan pengajar sebagai pengampu materi pelatihan; c. menyusun bahan jadwal kalender pelatihan; d. menyusun bahan pengawasan proses pelatihan; e. menyusun bahan penyelenggaran ujian pelatihan; f. menyusun bahan pelaporan kehadiran pengajar pelatihan; g. menyusun bahan penilaian kinerja pengajar pelatihan; h. menyusun bahan persetujuan pelatihan; i. menyusun bahan evaluasi kurikulum dan kebutuhan pengajar pelatihan; j. menyusun evaluasi dan laporan pelaksanakan pendidikan dan pelatihan; k. menyusun usulan kebutuhan sarana dan prasarana kegiatan; dan l. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
