Pasal 68
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Unit kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (4) huruf f, mempunyai tugas melakukan pengelolaan sarana dan prasarana kesehatan serta layanan kesehatan. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Unit Kesehatan mempunyai uraian jenis kegiatan sebagai berikut: a. merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan pelaksanaan dan kegiatan Unit Kesehatan; b. menyusun rencana kebutuhan obat, alat kesehatan, dan alat penunjang lainnya untuk operasional kesehatan; c. menyusun, mengembangkan dan melakukan koordinasi dengan instansi kesehatan terkait dalam pelaksanaan dan kerjasama pengolahan limbah medis dan non medis; d. menyusun rencana kebutuhan dan melaksanakan seleksi kesehatan calon peserta; e. mengusulkan rencana kebutuhan pelatihan tenaga medis dan paramedis; f. melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap penggunaan, persediaan dan kadaluwarsa obat;
g. melaksanakan evaluasi dan pelaporan kegiatan Unit Kesehatan; h. menyusun usulan kebutuhan sarana dan prasarana kegiatan; dan i. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
