Pasal 67
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Unit Laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (4) huruf e, mempunyai tugas melakukan pengelolaan dan pengembangan laboratorium. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Unit Laboratorium mempunyai uraian jenis kegiatan sebagai berikut: a. menyusun rencana kerja dan program pengembangan laboratorium, simulator dan bengkel kerja; b. menyusun pedoman penggunaan peralatan laboratorium, simulator dan bengkel kerja; c. menyusun usulan kebutuhan sarana dan prasarana kegiatan; d. menyusun usulan perbaikan dan pengadaan kebutuhan praktek laboratorium, simulator dan bengkel kerja;
e. menyiapkan pengoperasian laboratorium, simulator dan bengkel kerja; f. mencatat pelaksanaan pengoperasian laboratorium, simulator dan bengkel kerja; g. melakukan pemeliharaan peralatan laboratorium, simulator dan bengkel kerja; h. melaksanakan dan mengusulkan perbaikan dokumentasi prosedur mutu Unit Laboratorium; i. mengadministrasi kegiatan Unit Laboratorium; j. melaksanakan pelaporan dan evaluasi kegiatan; dan k. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
