Pasal 66
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Unit Teknik Informatika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (4) huruf d, mempunyai tugas melakukan pengelolaan teknologi informasi komunikasi, data, dan multimedia. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Unit Teknik Informatika mempunyai uraian jenis kegiatan sebagai berikut:
a. merencanakan, melaksanakan, dan mengkoordinasikan pelaksanaan dan kegiatan peningkatan Unit Teknik Informatika; b. mengembangkan pemanfaatan teknologi informasi; c. melayani dan mengelola kegiatan peningkatan dan pengembangan penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasi; d. merencanakan, mengembangkan dan mengimpelentasikan pengelolaan teknologi informasi; e. mengelola jaringan internet, server, laman, surat elektronik dan kamera pengawas; f. melaksnakan evaluasi dan pemantauan serta melaporkan pelaksanaan kegiatan peningkatan dan pengembangan teknologi informasi; g. menyusun usulan kebutuhan sarana dan prasarana kegiatan; dan h. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
