Pasal 65
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Unit Bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (4) huruf c, mempunyai tugas melakukan peningkatan kemahiran bahasa. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Unit Bahasa mempunyai uraian jenis kegiatan sebagai berikut: a. merencanakan dan menyusun program pelaksanaan praktek berbahasa; b. mengevaluasi kemajuan penggunaan berbahasa; c. mengembangkan rencana pembelajaran dan praktik berbahasa; d. mempersiapkan dan memperbaiki konsep serta mengembangkan sistem penilaian dan pengujian bahasa; e. mendokumentasikan laporan kegiatan Unit Bahasa; f. melaksanakan evaluasi dan pelaporan kegiatan Unit Bahasa; g. menyusun usulan kebutuhan sarana dan prasarana kegiatan; dan h. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
